§ Sebelum
Amandemen
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan
UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh
kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1.
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.
Sistem
Konstitusional.
3.
Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.
Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
5.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem
pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde
Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa
itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir
semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan
tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena
itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden
sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan,
kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden
dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu
menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih
stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat
negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di
Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak
merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1.
adanya
pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2.
jaminan atas
hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
§
Berdasarkan
hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau
amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang
bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang
lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh
MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem
pemerintaha Indonesia sekarang ini.
§
Sesudah Diamandemen
Setelah dilakukan amandemen terhadap
konstitusi Indonesia, Undang-undang dasar Negara Indonesia tahun 1945, maka
terjadi perubahan pula pada pokok, pokok sistem pemerintahan sebagai berikut
1.
Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi
dalam beberapa provinsi.
2.
Bentuk
pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3.
Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4.
Kabinet atau
menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5.
Parlemen terdiri
atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan
legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6.
Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur
dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk
menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa
variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai
berikut;
1.
Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2.
Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3.
Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
4.
Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran)
Dengan
demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal
itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain
adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and
balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk
melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Amandemen UUD 1945 juga membawa banyak perubahan dalam sistem ketatanegaraan(struktur pemerintahan) Indonesia seperti MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Terdapat pula perubahan fungsi tugas dan wewenang lembaga negara. Serta ada juga lembaga yang dibentuk dan dihapuskan.
Amandemen UUD 1945 juga membawa banyak perubahan dalam sistem ketatanegaraan(struktur pemerintahan) Indonesia seperti MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Terdapat pula perubahan fungsi tugas dan wewenang lembaga negara. Serta ada juga lembaga yang dibentuk dan dihapuskan.
0 komentar:
Posting Komentar